Tribratanews.polri.go.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar penyelundupan ekstasi jaringan Internasional, dan dari hasil pengungkapan tersebut petugas kepolisian berhasil menyita sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp 50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Pasma Royce mengatakan, pengungkapam ini berawal dari pelaku berinisial A, yang diamankan terkait penyelahgunaan narkotika pada akhir Juli 2022. Dari tangan A, polisi mengamankan 1/4 butir pil ekstasi. “Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” jelasnya, Senin (15/8/22).
Dalam pengungkapan itu, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah di dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali. “Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menambahkan, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang, para pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta dengan tarif Rp 3 juta per kantongnya. "Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya," jelasnya.
Meski demikian, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat belum dapat memastikan lebih jauh rencana akan diedarkan kemana saja pil ekstasi itu. Termasuk dugaan akan diedarkannya di tempat hiburan malam di Jakarta. “Kami masih mendalami semuanya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, dua kurir disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Ekstasi Jaringan Internasional
16 August 2022 - 13:40
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment