Polres Sikka Berhasil Gagalkan 31 Orang yang Terindikasi Hendak Bekerja Tanpa Dokumen Resmi ke Kalimantan

4 November 2024 - 05:43 WIB
Polda NTT

Tribratanews.polri.go.id - Sikka. Sebanyak 31 orang, terdiri dari 30 calon pekerja dan seorang perekrut, telah diamankan oleh aparat keamanan Polres Sikka di Pelabuhan L. Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada Minggu (3/11/24)

Kelompok ini diduga hendak berangkat ke Kalimantan Tengah untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Kejadian ini bermula ketika sejumlah orang yang mencurigakan tampak akan menaiki kapal Dharma Rucitra VII dengan tujuan Kalimantan Tengah. Aparat yang melakukan pemeriksaan menemukan bahwa ke-30 calon pekerja tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi wajib, terutama izin bekerja di luar provinsi. Mereka diduga direkrut untuk bekerja di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah.

Perekrut yang bertanggung jawab atas keberangkatan ini diidentifikasi sebagai Maria Hedwingis Da Silva, ibu rumah tangga berusia 44 tahun asal Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Diduga, Maria merekrut para pekerja tersebut tanpa melalui prosedur legal yang sesuai aturan ketenagakerjaan. Dari informasi yang diperoleh, ke-30 calon pekerja ini mencakup 5 perempuan dan 25 laki-laki dengan rentang usia antara 18 hingga 51 tahun.

Mayoritas berasal dari Kabupaten Sikka dan berprofesi sebagai petani. Saat ini, pihak Polres Sikka tengah memverifikasi proses perekrutan ini, apakah sesuai dengan standar ketenagakerjaan atau tidak.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Sesuai aturan, setiap tenaga kerja yang dipekerjakan di luar daerah wajib memiliki keterampilan terdaftar, telah mengikuti pelatihan, dan dipekerjakan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

AKBP Hardi Dinata H menjelaskan bahwa dokumen administratif perekrut seperti izin dari perusahaan tujuan, BPJS, dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk akomodasi dan gaji, adalah syarat utama untuk melindungi tenaga kerja dari risiko eksploitasi atau penyalahgunaan. Maria tidak dapat menunjukkan surat penunjukan resmi dari perusahaan di Kalimantan Tengah yang seharusnya menjadi jaminan bagi para pekerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pekerja ini dapat mengalami penelantaran atau dimasukkan sebagai tenaga kerja ilegal.

Saat ini, ke-31 orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk memastikan apakah proses perekrutan yang dilakukan Maria Hedwingis Da Silva telah terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak.

Apabila terbukti melanggar, perekrut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi calon pekerja dari potensi eksploitasi dan ketidakpastian hak mereka sebagai tenaga kerja yang sah.

Kapolres Sikka mengimbau masyarakat, terutama calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar daerah atau provinsi, untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi mereka dan memahami hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Polres Sikka juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas perekrutan yang mencurigakan demi mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan bagi tenaga kerja.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih sadar terhadap proses perekrutan tenaga kerja yang legal, sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment