Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Pelaku berinisial S (43) diamankan pada 2 September 2022, saat tengah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang di subsidi pemerintah di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser AKBP. Kade Budiyarta, S.I.K., menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku melanggar yang disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah.
"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 nomor 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi," tegas Kapolres Paser AKBP. Kade Budiyarta, S.I.K.
Kapolres Paser AKBP. Kade Budiyarta, S.I.K., menjelaskan pelaku merupakan warga Kecamatan Pasir Belengkong, dengan beberapa barang bukti yang diamankan.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil pick up warna hitam dan 8 jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Solar kurang lebih 160 liter," jelasnya.
Kapolres Paser AKBP. Kade Budiyarta, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan instruksi itu, anggota polres paser rutin melakukan patroli di wilayah hukum guna melakukan pengawasan.
"Kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," jelasnya
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Paser mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU.
Harusnya, kata Kade hal itu digunakan sebagaimana mestinya, tidak di perjualbelikan guna mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kami minta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen," ujarnya.
"Sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum," tegas Kapolres Paser.