Tribratanews.polri.go.id - Unit Satuan Reskrim Polres Flotim mengamankan lima orang karyawan swalayan Hope Mart (HM) di Kota Larantuka, Flores Timur, Sabtu, 3 September 2022.
Mereka diamankan menyusul adanya laporan dari pemilik toko swalayan HM atas dugaan penggelapan uang tagihan sebesar Rp 2 miliar lebih.
Kapolres Flotim, AKBP I Gede Ngurah Joni, melalui Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar mengatakan, kelima karyawan itu telah mengamankan dan kini dititip di Rutan Larantuka.
"Kami terima laporan adanya tindak pidana penggelapan dari swalayan HM. Setelah kita dalami ada keterlibatan karyawan toko HM. Kerena lima orang ini tahanan wanita maka kita titipkan di Rutan Flores Timur, dengan pertimbangan keamanan," ujarnya kepada wartawan, Minggu 4 September 2022.
Berdasarkan keterangan korban, akumulasi kerugian terhitung sejak bulan Januari sampai Agustus, kurang lebih Rp 2 Miliar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 dan pasal 555 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.