Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Polda Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan S.I.K., didampingi oleh Kasubbid PID Bidhumas dan Kasubdit II Resnarkoba Polda Bengkulu, pada Senin (31/7/23).
"Pelaku seorang laki-laki inisial RH (36) yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Minggu, merupakan warga jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, ditangkap pada 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu," ungkapnya.
Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Lahan Parkir Kawasan Depok
AKBP Tony Kurniawan S.I.K., menjelaskan awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di TKP pinggir jalan Enggano.
"Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.54 gram, dompet, handphone dan sepeda motor," lanjutnya.
Perlu diketahui, pelaku mengaku sumber barang haram tersebut berasal dari seseorang yang dikenali identitasnya. Pelaku berstatus sebagai kurir dan pengguna dengan upah sekali antar paling sedikit dibayar Rp 200 ribu. Ia diketahui telah menjalankan profesi haram tersebut selama 6 bulan terakhir.
(rd/pr/nm)