Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan TRS sebagai tersangka penganiayaan hingga tidak bernyawa seorang juniornya berinisial PSAR. Tersangka dan korbanadalah taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/24).
Menurut Kombes. Pol. Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. Akhirnya diketahui bahwa penganiayaan dilakukan tersangka seorang diri.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," jelasnya.
Ia mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan sebagai tradisi apabila ada junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ay/hn/nm)