Polda Babel Tetapkan Pimpinan Media Lokal Jadi Tersangka

5 May 2024 - 06:34 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Babel. Seorang oknum wartawan online sekaligus pimpinan media lokal Kejarberitanews.com bernama Hardi menjadi tersangka ke 14 dari aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu Desa Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu, Sabtu (4/5/24).

Hardi ditetapkan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, setelah Jumat (3/5/24) kemarin dipanggil sebagai saksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu (4/5/2024) dini hari tadi, Hardi Mardeni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Mako Polairud Polda Babel

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., melalui siaran pers yang diterima InfobangkaID pada Sabtu (4/5) malam.

“Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Kombes Pol Jojo Sutarjo juga menjelaskan dari hasil gelar perkara, tersangka HRD terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.

"Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu," jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Kombes Pol Jojo Sutarjo juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.

"Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment