Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah menerima dua laporan mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Laporan itu terkait tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pemilik berinisial CL (27).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus menyampaikan bahwa satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya, sedangkan untuk tindak pidana ketenagakerjaan di laporkan di Polres.
"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," ungkap AKBP Firdaus, Senin (16/9/24).
Baca Juga: Polisi Sebut Nikita Mirzani Diperiksa Siang Ini
AKBP Firdaus juga menyampaikan bahwa, pihaknya juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini. Mantan karyawan perusahaan animasi itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP (laporan polisi)," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu menyampaikan, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam peristiwa tersebut. Ketiganya juga merupakan mantan pegawai di perusahaan tersebut. Mereka diperiksa perihal pelaporan tindak pidana Ketenagakerjaan.
"Jadwal jam 11 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat," tutup AKBP Firdaus.
(pt/hn/nm)