Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kilogram

2 January 2022 - 13:55 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap tiga bandar narkotika jenis sabu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Setyo Koes Heriyanto., mengatakan, para tersangka, yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36) berencana mengedarkan sabu di akhir tahun 2021.

"Dari keterangan mereka, narkoba ini mau diedarkan pas tahun baru," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 31 Desember.

Tersangka inisial SPA dan DD ditangkap di Jati Asih, Bekasi. Kemudian tersangka ABR ditangkap di wilayah yang sama. Total, barang bukti seberat 25,5 kilogram sabu diamankan dari ketiga pengendar itu.

"Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba sebanyak 1 ons," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan sabu ini berasal dari mana. Narkoba ini dinilai cukup unik karena biasanya dikemasan ada logo yang menunjukan barang tersebut dari negara mana.

"Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment