Tribratanews.polri.go.id - Padang. Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra menegaskan provinsi Sumbar harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga marwah daerah yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK). "Saya terkejut tahun ini tindak pidana judi mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, ini akan menjadi fokus kita ke depan," jelasnya.
Pada tahun 2020 ada 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di daerah itu sementara di tahun 2021 ada 166 kasus, atau kenaikan sekitar 60 persen.'"Saya minta Ditreskrimum serta jajaran Polres untuk menyikapi hal ini dengan baik, jangan lagi ada aksi judi di Sumbar," jelas Kapolda.
Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra juga mengatakan Sumbar dikenal provinsi yang religius dan memiliki standar adat yang berfilosofi pada adat dan agama."Jika ada aksi judi di daerah ini tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu," jelas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya."Kita ingin Sumbar ini bersih dari aksi perjudian dan tindak pidana lainnya," jelasnya.