Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polresta Malang Kota, Jawa Timur memusnahkan sabu seberat 1082,17 gr, ganja seberat 3,927 kg dan Pil koplo jenis dobel L sebanyak 441.950 butir.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengungkapkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota selama bulan Agustus hingga November dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dengan tersangka enam pria dan satu wanita, usia rata-rata 21 hingga 35 tahun.
"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada Agustus hingga November 2022. Ada tujuh kasus dengan tujuh tersangka, enam laki-laki, satu wanita dengan usia rata-rata 21 tahun sampai 35 tahun," ungkap Kombes Budi Hermanto seperti dikutip dari Antaranews.
Baca Juga : Polda Jatim Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi di Jawa Timur
Mantan Wadirreskrimsus Polda Kalimantan Selatan tersebut menjelaskan dalam kesempatan tersebut juga dilakukan uji coba tes laboratorium oleh BNN Kota Malang dengan tujuan untuk membuktikan keaslian Narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan tes laboratorium, contoh dipilih secara acak, barang bukti sabu yang dipilih oleh Wali Kota Malang, serta perwakilan jurnalis. Tujuannya agar dapat secara transparan proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Dari tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya merupakan residivis.
Kapolresta Malang mengungkapkan, peran dari masing-masing tersangka ada yang merupakan pengguna dan pengedar.
Kapolresta Malang mengatakan, dengan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 32.154 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Kini pihak Kepolisian akan berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang.
"Kita harus peduli untuk generasi ke depan dan tegas dalam penindakan penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang," ungkap Kapolres Malang Kota..
(fa/hn/um)