Tribratanews.polri.go.id – Sangatta, Jumat, 06 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang terjadi di Sangatta Utara.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. meyampaikan bahwa Kasus ini bermula pada Selasa, 03 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, saat jasad seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di area rerumputan di Desa Sangatta Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kutai Timur. Dari keterangan tersangka, terungkap bahwa pada Jumat, 30 Mei 2025 dini hari, tersangka melahirkan seorang diri di kamarnya. Setelah bayi itu sempat menangis, ia kemudian diam. Tersangka lalu memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong belanja Indomaret, membawanya ke lahan kosong tak jauh dari rumahnya, dan meninggalkannya. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah untuk membersihkan diri dan tidur.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu kantong belanja Indomaret dan satu kantong plastik berwarna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. menegaskan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam memberikan dukungan serta edukasi yang tepat.
(ta/hn/rs)