Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

9 August 2025 - 07:40 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan 12 tersangka. Dalam kasus ini tersangka adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam kasus ini 10 tersangka sudah ditangkap. Sedangkan tersangka Z dan FS alias F alias C masih dalam pengejaran.

“Untuk HAR alias R adalah anak berhadapan hukum, sehingga hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya, Jumat (8/8/25).

Ia menerangkan, dalam kasus ini modus yang digunakan dengan cara merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. Korban dijanjikan mendapat bayaran Rp125.000 per jamnya.

“Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Lalu, anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ungkapnya..

Setelah mulai bekerja, ujar Kabid Humas, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000.



(ay/hn/rs)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment