Polres Kutim Berhasil Ringkus Komplotan Perampok Brilink, Satu Pelaku Masih Buron

24 September 2025 - 06:21 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kutim - Aksi nekat sekelompok pemuda yang merampok sejumlah konter Brilink di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kutim. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Kutim melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah serangkaian laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di tiga lokasi berbeda.

"Modus para pelaku adalah mendatangi konter Brilink, menodongkan senjata tajam jenis parang, lalu memaksa korban menyerahkan uang maupun barang berharga," ujar AKBP Fauzan Arianto saat konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Selasa (23/09/2025).

AKBP Fauzan mengungkapkan aksi itu terjadi sejak awal Agustus hingga awal September 2025. Di antaranya di Brilink Bengalon dengan kerugian Rp11 juta, Brilink Lummintu Gg. Masjid dengan kerugian Rp16 juta, serta Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan dengan kerugian mencapai Rp62 juta.

"Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Ada yang berjaga di luar, ada yang masuk mengambil uang, dan ada yang mengawasi keadaan sekitar," ungkap AKBP Fauzan.

Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HH (31), H (25), dan KN (17). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang, sepeda motor, handphone, tablet, hingga uang tunai hasil rampokan.

"Satu orang pelaku lain berinisial S (29) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengejeran masih kami lakukan," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah diamankan di Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) junto pasal 363 ayat (1) angka 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” terangnya.

AKBP Fauzan juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan polsek untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kutim.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kutim. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun karena tindak kejahatan bisa merugikan bahkan melukai masyarakat," tutupnya.

(ta/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment