Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Hotel Golden Eleven Medan

22 September 2025 - 21:35 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Polda Sumatera Utara melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Ahmad Fauzi (24) di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting Km. 10, Padang Bulan, Medan Tuntungan, Kota Medan.(4/8/25)

Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 01.26 WIB. Tim kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel nomor 830, polisi menemukan barang bukti sabu seberat total 4.182 gram (4,1 kg) yang dibungkus dalam enam paket plastik berwarna merah bertuliskan “CHINESE TEA GIFT” dan satu paket plastik bening transparan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi, antara lain mesin pres plastik, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet plastik, dua tas paper bag warna hitam dan oranye, serta satu unit handphone warna hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan hotel tersebut sebagai tempat dengan modus menginap untuk mengelabui petugas dan melancarkan kegiatan peredaran sabu.

“Pelaku memanfaatkan hotel sebagai tempat tinggal sementara untuk menyembunyikan dan mendistribusikan narkotika agar sulit terdeteksi,” ujarnya, dilansir dari laman siantarcorner, Senin (22/9/25).

Pelaku kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati, jika terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba.

Polda Sumut menegaskan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(fa/pr/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment