Tribratanews.polri.go.id - Ketapang. Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan yang melaksanakan aksinya pada Desember 2023 lalu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing setelah Kepolisian menerima dan mendalami laporan korban.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolres Ketapang, AKBP. Tommy Ferdian, Minggu (28/01/24).
Baca Juga: Cooling system, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Pelabuhan Rambang
AKBP Tommy Ferdian membeberkan kronologinya, bahwa aksi curat itu diketahui setelah pelapor, yaitu karyawan toko melakukan pengecekan toko bangunan tempatnya bekerja yang kala itu pemiliknya sedang berada di Pontianak, dan ketika setibanya di dalam toko bangunan, terlihat kondisi toko sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang, seperti 1 buah mesin bor warna hijau merk ATS, 1 buah mesin bor warna hitam merah merk Fujiyama, 1 buah mesin ketam warna biru merk Benz Werkz, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Modern dan 1 buah mesin air warna merah merk Sharp dan dua ken minyak solar 20 liter.
“Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis itu,” tutup Kapolres Ketapang.
(pt/pr/nm)