Tribratanews.polri.go.id - Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial AP (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran karena tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang dan pengunjung di Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/25) malam. Penangkapan terjadi saat jajaran Reskrim Polsek Kemayoran melaksanakan Operasi Brantas Jaya 2025 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Setiadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, AP memungut uang parkir secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Dia pun menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk premanisme. Semua pelaku pungli akan kami tindak tegas. Masyarakat berhak merasa aman saat beraktivitas di ruang publik,” ujar Kombes Pol. Susatyo, Jumat (17/5/25).
Dari tangan pelaku, ujarnya, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil pungli. Pelaku pin saat ini tengah menjalani proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut di Mapolsek Kemayoran.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan pungli yang meresahkan,” jelasnya.
ay/hn/rs