Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,025 kilogram (kg) dan 80.080 butir obat terlarang dengan berat 20 kilogram. Narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan bulan November 2022 hingga Februari 2023 dengan nilai Rp34.838.700.000.
"Pemusnahan ini merupakan keberhasilan dan komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Jakbar," jelas Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Akmal, di Mapolres Jakbar, Rabu (22/2/23).
Baca juga : Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Dalam Jumlah Besar
Kombes Pol. Pasma menambahkan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan tata cara pemusnahan. Untuk memastikan barang bukti dapat terurai, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hal pemusnahan.
"Kami bekerjasama dengan BNN untuk menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi. Jadi, pemusnahan menggunakan mobil mobil insinerator," tutupnya.
(ek/pr/um)