Polres Jakbar Gerebek Rumah Penyewaan Rekening Untuk Judol

8 November 2024 - 15:55 WIB
Dokumentasi Polres Metro Jakbar

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat menggrebek markas penyewaan buku rekening judi online (judol) di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menangkap delapan orang tersangka.

Kapolres Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi mengatakan, penggerebekan berlangsung pukul 8.00 WIB sampai sekitar 9.00 WIB. Dari lokasi tersebut, disita barang bukti laptop, monitor, atm, ponsel, printer, bubble wrap.

Ia menerangkan, dalam kasus ini sudah dilakukan penangkapan terhadap delapan tersangka, yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Para tersangka tersebut terafiliasi dengan jaringan perekrut WNI untuk ke Kamboja sebagai admin judol.

"Jadi rumah ini adalah milik orang tua dari tersangka RS. Karena dia juga tidak punya tempat tinggal lain, maka digunakanlah rumah ini sebagai kantor ataupun tempat melakukan transaksi administrasi kegiatan berjudul online," ujar Kapolres, Jumat (8/11/24).

Menurut Kapolres, jaringan ini telah melakukan pengumpulan 4.324 rekening dan mengirimnya ke Kamboja selama dua tahun enam bulan. Dalam satu hari, total perputaran uang di jaringan ini mencapai Rp21 miliar.

“Dari pengakuan tersangka, setiap orang yang memberikan datanya untuk dibuatkan rekening mendapat imbalan Rp1.000.000,” jelasnya.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment