Tribratanews.polri.go.id - Jombang. Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait adanya tindak pidana penculikan terhadap anak di lingkungan Jombang Cemara RT 001/RW 006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang terjadi pada, Senin (2/1/23) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari pelaku penculikan anak.
Baca Juga : Polisi: Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung, Keponakan Majikan Korban
"Pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan (32) warga Desa Pauh RT 002/RW 001 Desa Panyandingan Marga Punduh, Kabupaten Pasawaran, Lampung, memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval," jelas Kasat Reskrim Polres Cilegon dalam keterangannya pada Selasa (10/1/23).
AKP Mochmad Nandar mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.
"Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri-ciri di atas segera melaporkan ke petugas Kepolisian terdekat dan menghubungi pihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Rifka 0877-7222-2957 atau Kanit Jatanras, Ipda Patuan S.A.J Sihombing, 0818-592022,” tegas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal Penculikan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana.
(sy/hn/um)