Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) di rumah majikannya di Cipayung, Jakarta Timur. Korban SL (43) meninggal akibat luka tusuk. Pelaku berinisial MMD (26), ternyata keponakan majikan korban.
"MMD (26) ditangkap di bus saat berada di Jalan Tol Ngawi, Kertosono, Jawa Timur pada Sabtu (7/1/23) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, MMD sedang berusaha melarikan diri ke Bali,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Senin (9/1/23).
Baca juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Jakarta Timur
Kombes. Pol. Endra Zulpan mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, penyidik juga penyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,6 juta, 2 unit handphone hasil pencurian, setelan pakaian milik tersangka, 1 unit handphone milik tersangka, 1 setel pakaian milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 pasang anting.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.
(bg/hn/um)