Tribratanews.polri.go.id - Bengkayang. Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalimantan Barat memusnahkan 10,4 kilogram barang bukti sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (8/3/2023) pagi.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus Februari 2023. Rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.
“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di bulan Ferbuari," ujar Kapolres.
Baca juga : Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53). Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu.
Kasus kedua terjadi di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Kemudian barang bukti disisihkan 1 gram untuk pengujian laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 dengan tersangka pria berinsial YP (29) di Penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kec. Jagoi Babang. Barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 10.362 gram untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut menurut Kapolres, pemusnahan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika kami asumsikan apabila 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang maka kurang lebih 41.896 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Bayu.
Kapolres pun menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja keras mengungkap pelaku dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta unsur terkait yang telah membantu kepolisian dalam memberikan informasi, sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan.
“Terima kasih kepada Kepala Bea Cukai Jagoi Babang dan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang yang selama ini telah membantu Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba. Semoga kerja sama yang baik ini dapat ditingkatkan dimasa mendatang,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan sendiri dan memerlukan kerja sama dan sinergitas dari semua pihak.
"Pihak pemerintah, Polri, Instansi Terkait, Para Guru dan Kepala Sekolah, Rekan-rekan Media, pihak Swasta serta masyarakat,” tutup AKBP Bayu.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu. Adapun narkoba tersebut telah memperoleh surat ketetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang serta Surat Ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator dari BNN Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan oleh pelaku dan juga pihak terkait yang hadir.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang dengan didampingi Pejabat Utama Polres Bengkayang dan dihadiri Wadirresnarkoba Polda Kalbar, Bupati Bengkayang diwakili PJ. Sekda Kab. Bengkayang, Ketua DPRD Kab. Bengkayang, Dandim 1202 Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kepala KPPBC TMP Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bengkayang, Kapolsek Jagoi Babang, Ketua DAD Kab. Bengkayang, Ketua Lembaga Anti Narkotika Kab. Bengkayang, Tokoh Agama, Penasehat Hukum Tersangka serta unsur Media.
(ndt/af/hn/um)