Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram dan ekstasi 19.760 butir. Dari hasil pengungkapan itu, pelaku RM alias Memet berhasil dibekuk di Jalan Mahoni Batu 5, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Narkotika tersebut dikemas oleh pelaku dalam enam karung. Selain itu, kami juga menyita 1 unit handphone dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku," ujar Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).
Baca juga : Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik bergerak menuju lokasi pelaku berada. Tim pun dengan cepat langsung memberhentikan mobil pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari keterangan pelaku, narkotika itu diperoleh dari R, yang kini masih dalam penyelidikan.
"Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus dengan mengusut jaringan dan para pelaku lainnya," tutup Kombes Pol. Hadi.
(ndt/af/hn/um)