Polres Bandung Tangkap Bandar Kokan dan Sabu

11 November 2024 - 20:20 WIB
Dokumentasi Polres Bandung

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP atas tindak pidana pengedaran 260 gram kokain dan 1 kg sabu. Tersangka juga dimetahui sebagai anggota sindikat Medan-Malaysia.

Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Dr. Budi Sartono. S.i.k.M.Si, M.Han, mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Medan, Sumatera Utara, ke Bandung.

"Informasi tersebut diselidiki hingga berhasil menangkap tersangka YP di kontrakannya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung," jelas Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/24).

Kombes. Pol. Budi menyatakan, YP merupakan bandar dan pengedar kokain dan sabu. YP menggunakan modus operandi membawa kokain dan sabu dengan mengemas dalam bungkus makanan ringan dan dimasukkan dalam koper.

Kokain dan sabu dibawa menggunakan bus dari Medan ke Palembang. Di Palembang, YP mendapat instruksi dari gembong sindikat narkoba Medan-Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung.

“Untuk mengelabui petugas, YP menyembunyikan sabu dan kokain dalam bungkus snack," jelasnya.

Menurutnya, kasus kokain baru pertama kali ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Ternyata kokain juga beredar di Bandung.

"Kasus kokain ini kayaknya, selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru sekali ini diungkap. Mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di sini baru kali ini kita menangkap kokain," ungkap Kombes. Pol. Budi.

Kapolrestabes Bandung menyatakan, YP dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minim 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, dan penjara seumur hidup.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment