Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua tersangka terkait kepemilikan 272 kilogram ganja asal Aceh.
"Pelaku yang ditangkap pria berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi dikutip dari Antara, Senin (11/11/24).
Kombes. Pol. Hadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan investigasi dari berbagai bahan keterangan tersebut.
Dengan berdasarkan keterangan informasi itu, ujarnya, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa barang bukti ganja itu. Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11/24).
"Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku dihentikan oleh petugas, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil tersebut. Setelah itu personel langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," ungkap Kombes. Pol. Hadi.
Ia mengatakan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera.
“Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan terus mendalami jaringan lainnya," jelasnya.
Polda Sumut bersama pemangku kepentingan lainnya, ujarnya, terus mengintensifkan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, baik dari jalur udara, laut, maupun darat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya. Jika ada orang mencurigakan, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
(ay/hn/nm)