Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polresta Bandarlampung meringkus lima tersangka peredaran narkoba lintas provinsi. Kelima tersangka, yakni AW, S, F, ST dan MF.
Kapolresta Bandarlampung Kombes. Pol. Abdul Waras mengatakan, penangkapan para tersangka juga sekaligus penyitaan barang bukti berupa 8.866 butir pil ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu dan 1,5 gram tembakau sintetis. Penangkapan pun diawali dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah Kedaton, Bandarlampung pada 31 Januari 2024.
"Dari informasi itu, anggota dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (12/2/24).
Baca Juga: Kapolda Ucapkan Terima Kasih Pemilu di Sulawesi Utara Berlangsung Aman dan Damai
Kapolres menambahkan, dari tangan tersangka F disita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.
Tak hanya itu, ujarnya, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin (5/2/24) sore. Dari pengakuan tersangka F, ia menyebut mendapat barang itu dari tersangka S.
Kapolres menambahkan, dari tangan tersangka S, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram. Tersangka S juga mengaku jika dirinya telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi.
"Bersyukur petugas kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakannya di Mojokerto Jawa Timur," jelasnya.
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, ujarnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres. Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST diamankan di Bandarlampung dengan barang bukti sebanyak 37 gram sabu-sabu.
Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur. Kemudian, saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.
(ay/pr/nm)