Polisi Pastikan Penyitaan Barbuk di Kasus AW Sesuai Aturan

20 February 2024 - 16:35 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyitaan yang dilakukan dalam kasus Aiman Wirjaksono (AW) sudah sesuai prpsedur.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Leonardus Simamarta mengatakan, pengubahan kata sandi email dan instagram milik AW untuk menjaga keamanan barang bukti. Sehingga, hal itu akan terjaga sampai dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Polisi Sebut Teror di Pamekasan Gunakan Bom Ikan

"Untuk menjamin keamanan, penyidik mengubah pasword (kata sandi), sehingga masih terjamin orisinalitasnya pada saat nanti di persidangan," jelasnya dikutip dari Antara, Selasa (20/2/24).

Menurutnya, meskipun kata sandi IG dan email milik AW diubah, namun dapat dipastikan itu semua masih dalam keadaan aman. Ia menyatakan barang bukti tersebut juga dalam status quo, sehingga sang pemilik akun tersebut tidak dapat menggunakannya selama masa pembuktian.

"Kita ingin bahwa alat bukti ini dalam status quo, artinya tidak ada yang mengubah dan masih asli," ujarnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment