Polres Bandara Ungkap Peredaran Vape Mengandung Obat Keras

29 April 2025 - 10:54 WIB
Dokumentasi Polres Bandara Soetta

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus vape mengandung zat etomidate atau obat keras yang diedarkan secara ilegal. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ungkap Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald Sipayung dalam keterangannya, Selasa (29/4/25).

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, kasus itu terungkap pada Maret 2025 usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.

"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," jelasnya.

Usai menerima penyerahan, penyidik langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS, dan ER. Kemudian, penyidik saat ini akan memeriksa JF yang sempat dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir dengan alasan sakit.

"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," ujarnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.


(ay/hn/nm)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment