Polisi Ungkap Sindikat Perampokan Spesialis Mesin ATM di Medan

24 August 2023 - 15:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap sindikat perampokan dan pembobol spesialis mesin anjungan tunai mandiri (ATM) antarprovinsi.

Polisi saat ini sudah menangkap tiga dari lima tersangka di tempat terpisah dalam waktu berbeda, serta melumpuhkannya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat diringkus. Sementara, dua pelaku yang melarikan diri telah diketahui identitasnya kini masih dalam pengejaran.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi. 

Ia menyebutkan para tersangka dalam aksinya merusak dengan cara membongkar lalu mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatan tersebut para perampok berhasil meraup lebih Rp3 miliar.

Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, para perampok beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah provinsi. Saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lain yang melarikan diri.

Baca Juga:  Polda Sumut Berhasil Bongkar Sindikat Pembobolan ATM Antar Provinsi

"Kami masih mengejar dua perampok lainnya, dan akan terus kami upayakan menangkap para pelaku," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Rabu (23/8/23).

Sementara, lima orang tersangka yang sudah diringkus, yakni MPS warga berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel), AH dan IP warga Riau, ASN warga Sumatera Utara (Sumut) dan LS warga Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni YA dan AL, warga Sumsel.

Irjen. Pol. Agung Setya menambahkan aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

Ia menjelaskan penangkapan pertama tersangka sudah dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment