Tribratanews.polri.go.id - Manggarai Barat. Seorang pelaku pencurian sepeda motor diringkus Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhir pekan lalu.
Pelaku tersebut berinisial TJ, laki-laki berumur 24 tahun, dan beralamat tinggal di Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Senin (7/8) pagi di Mapolda NTT.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Jembrana Bali
Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dua unit kendaraan bermotor. Saat itu pelaku berpura-pura melamar kerja di sebuah tempat gorengan di Woang, Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai.
Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat sehingga unit Jatanras melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku berada di Labuan Bajo.
Dari informasi itu, unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2023
Tersangka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
(ri/pr/nm)