Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Perusakan Villa di Karangasem

21 September 2023 - 18:30 WIB
Foto: Dok. Humas Polda Bali

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Satuan Ditreskrimum kembali menetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem. Ketiganya yakni berinisial NWT, NWP dan IWP.

Dilansir dari balipuspanews, Rabu (20/9/23) Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyebutkan total jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 16 orang.

Baca Juga:  Polri Melaksanakan Program Penghijauan Lingkungan Sebagai Wujud Melestarian Negeri

Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa penetapan 3 tersangka tambahan ini merupakan hasil dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug, Karangasem, pada Selasa 19 September 2023. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dirangkai dengan penyesuaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan 3 orang tersangka yakni berinisial NWT, NWP dan IWP.

“Jadi ada 3 pelaku tambahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut dan kini total keseluruhan tersangka ada 16 orang,” tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment