Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Serta Curas Terhadap WNA Singapura

3 October 2023 - 16:15 WIB
Foto : Polri

Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., gelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana serta curas yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., MM., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (02/10/2023).


Baca Juga : Polda Sulsel Gelar Bakti Kesehatan Berupa Donor Darah Dalam Rangka Sambut HUT ke-72

Pelaku yang diamankan berinisial MRS (37 tahun) yang merupakan oknum honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepri. Pelaku juga merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjung Pinang.

Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pada hari ini mereka akan merilis kasus pembunuhan berencana dan juga curas yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ia mengapresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut.

TKP pembunuhan di Pinggir Jalan di Jalan Duyung Depan Rusun Lancang Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam dengan Korban Wong Kai Keong (74 tahun) yang merupakan warga negara Singapura.

Dengan kronologi kejadian berawal dari laporan anak korban terkait peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada Tanggal 16 September 2023 yang menerangkan bahwa atas korban WKK yang seharusnya sudah balik ke Singapura untuk meminta uang kepada anaknya (kegiatan rutin setiap bulan) namun pada saat itu korban tidak ada kabar dan nomor handphone yang digunakan oleh korban juga tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.

Menindaklanjuti laporan pengaduan orang hilang tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi saksi kemudian setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 tim dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta – fakta dan bukti bahwa terhadap pelaku diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang mana saat ini terduga pelaku sedang dilakukan penahanan di Polresta Tanjung Pinang terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang qurban Hari Raya Idul Adha tahun 2023.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku MRS, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban warga negara Singapura insial WKK pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wib di pinggir jalan di Jalan Duyung Depan Rusun Lancang Kuning Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Bermula dari pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 20.000.000 untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkan oleh pelaku pada saat menjadi ketua pengurus mesjid di tanjung pinang.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban sebanyak 3 kali pada bagian kepala hingga lemas di dalam mobil, setelah itu pelaku duduk diatas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nylon, setelah tangan korban terikat pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nilon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.

Motif Pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban dan karena pelaku ingin meminjam uang kepada korban namun tidak diberikan, karena rencana uang tersebut untuk menyicil uang yang pelaku gelapkan namun karena korban tidak jadi memberikan pinjaman sehingga pelaku emosi dan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban dengan menyiapkan alat untuk membunuh korban.

Di akhir kesempatan ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan mudah percaya kepada orang yang menjadi teman dekat tetap kita harus hati hati dan waspada karena kebutuhan hidup mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment