Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka MRGP bahwa pelaku memiliki sejumlah motif dalam melakukan aksinya. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta.
“Adapun motif daripada pelaku atau tersangka MRGP dalam melakukan aksinya. Yang pertama adalah motif ekonomi. Kemudian yang kedua adalah motif sakit hati,” ungkap Dirreskrimsus dilansir dari laman pmjnews, Senin (14/8/23).
Baca Juga: Manchester United Menang Tipis 1-0 Lawan Wolverhampton
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka MRGP pernah bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) dan judi online, yang kemudian dipecat mengakibatkan dirinya sakit hati atas pemecatan itu.
“Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja,” jelas Dirreskrimsus.
(bg/hn/nm)