Polisi Amankan Dua Pemuda dan Satu Unit Dump Truk Angkut Kayu Ilegal di Aceh

15 August 2023 - 09:28 WIB
Foto: Dok. Polda Aceh

Tribratanews.polri.go.id – Banda Aceh. Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua orang pemuda karena mengangkut kayu secara ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, (13/8/23).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H., menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.

Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa dump truck yang disopiri EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal.

Baca Juga: Buron Selama 9 Bulan, Tersangka Korupsi PLTMH Sarolangun Akhirnya Ditangkap di Jakarta

“Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” jelas Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H., dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, (14/8/23).

Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H., menjelaskan bahwa Saat ini kedua terduga pelaku dan satu unit dump truck beserta sepuluh log kayu dibawa ke Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H., mengimbau agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena melanggar hukum.

“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” ujarnya.

(rd/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment