Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Jatibaru

25 March 2023 - 15:40 WIB
PMJNEWS.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat, (24/3/23).

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian,S.H , S.I.K, MH., menjelaskan pada Selasa (21/3/23) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berinisial BI sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS. Kemudian datang seorang korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

Baca juga : Ombudsman Minta Tindak Tegas Pemasok Pakaian Bekas Impor ke NTT

“Lalu, sekitar pukul 00.00 WIB korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01.21 WIB l korban berkata kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung. Sehingga tersangka tega menggorok leher korban dengan pisau hingga tewas,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri ke daerah Sumatera. Namun, berhasil digagalkan dan pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat kurang dari 24 jam. Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah topi, kaos lengan panjang, satu jaket, celana panjang dan ikat pinggang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya.

(as/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment