Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, menggelar Press Conference kepada awak media terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu sebanyak Setengah Kilogram atau jika dirupiahkan senilai Dua Milliyar Rupiah.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes. Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menerangkan bahwa release yang digelarnya merupakan pengembangan dari penangkapan tanggal 17 Juni lalu dengan tersangka FP (24) dengan total barang bukti Sabu sebanyak 252,48 Gram.
Dalam kesempatannya ia mengatakan bahwa usai menangkap FP, pihaknya melalui tim opsnal satuan narkoba mengembangkan dengan lakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis Sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut.
“Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura, dimana barang yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makassar,” ujarnya, Senin (8/7/24).
Diakhir kesempatan ia menjelaskan dari setengah kilogram barang haram tersebut, sebelum dilakukan penangkapan awal terhadap FP, sebanyak 100 gram sabu telah didistribusikan atau beredar. “Tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut,” tutupnya.
(fa/pr/nm)