Tribratanews.go.id - Banten. Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap 10 kasus judi online yang tersebar di berbagai tempat seperti di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang dan Lebak. Judi online ini dimainkan dalam berbagai bentuk, seperti togel atau toto gelap, toto atau lotere dan pakong atau permainan judi kartu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., mengatakan dari 10 kasus judi online, dua diantaranya diungkap Ditreskrimum Pold Banten dan selebihnya tiga kasus dari Polresta Tangerang dan lainnya masing-masing satu kasus ditangani Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang.
"Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi daring maupun judi konvensional," jelas Kepala Bidang Humas Polda Banten.
Dari 10 kasus perjudian polisi telah menangkap 24 tersangka, tiga tersangka dari Ditreskrimum Polda Banten berinisial KH 50 tahun JH (34) dan SB (46). Tersangka Polresta Tangerang 9 orang SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18).
Adapun barang bukti yang disita petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp. 83 juta, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan.
Kabid Humas Polda Banten, menyebut para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel yang dijalankan secara online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para penjudi. Seperti dewatogel, ladang toto 2, 98 toto dan pakong 888.
"Secara umum modus operandi dilakukan tersangka dengan memiliki akun website judi daring, menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten mengatakan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kabid Humas Polda Banten memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun, judi online maupun konvensional dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi akan ditindak lanjuti.