Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya. Sampai dengan saat ini, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun terus dilakukan.
Baca juga : Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Kasus Indosurya
“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU), karena indikasinya ada," kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/23).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Baginya, kasus ini bukanlah ranah perdata seperti yang divonis hakim.
Atas hal itu, Bareskrim akhirnya mengeluarkan surat perintah penyelidikan kembali pada 1 Februari 2023. Penyidik memastikan penyelidikan baru ini berbeda dari kasus yang berujung pada vonis bebas para terdakwa KSP Indosurya.
(ay/af/hn/um)