Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta . Sat Brimob Polda DIY menurunkan paksa satu unit pesawat nirawak atau drone di wilayah udara di kawasan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, tepatnya diatas Masjid Gedhe Kauman, pada Sabtu (22/04/23) saat prosesi Grebeg Syawal tengah berlangsung. Penurunan paksa dilakukan karena penerbangan drone tersebut melanggar aturan terbang.
"Tindakan tadi kita amankan saja, kita sampaikan pemilik drone bahwasanya selama proses gunungan dilarang menggunakan drone," jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar.
Larangan terbang drone sebelumnya memang sudah disampaikan Keraton Yogyakarta. Aturan tersebut diberlakukan selama pelaksanaan grebeg untuk menghormati upacara tersebut.
Baca Juga: Tradisi Khas Lebaran di Indonesia, Ini yang Biasa Dilakukan
Setelah mengamankan drone dan mencari pemiliknya, polisi mendapatkan informasi pemilik drone tidak mengetahui larangan terbang tersebut. Dia menerbangkan drone untuk mendokumentasikan prosesi grebeg demi kepentingan pribadi.
Namun dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya menegur pemilik drone. Mereka hanya didata identitasnya dan diminta mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulanginya kembali.
"Diamankan saja, lalu mendata pemiliknya siapa, kepentingannya apa. Ternyata warga Jogja tapi dari luar kota. Alasannya ketidaktahuan. Kalau sosialisasi sudah, melalui media sosial," tutupnya.
(my/hn/um)