Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menindak satu truk pembawa 371 potong kayu ulin asal Kalteng tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitasnya.
"Sopir sekaligus pemilik kayu berinisial MD tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (4/4/23)," ujar Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa dikutip dari Antaranews.com, Senin (10/4/23).
Dalam keterangannya, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan bahwa hasil interogasi petugas, pelaku mengaku jika kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba Kabupaten Katingan, Kalteng dan rencananya dijual kembali ke daerah Banjarbaru, Kalsel.
Pemilik kayu berdasarkan pengakuannya, bisnis jual beli kayu ulin tersebut secara ilegal sudah dijalani selama tiga bulan terakhir dengan modal sendiri.
Baca Juga: Polisi Periksa Belasan Saksi Terkait Kontainer Berisi Bahan B3
Lebih lanjut, Kompol Bala Putra menyebutkan, pelaku mengetahui jika kayu ulin termasuk jenis kayu yang wajib dilengkapi dokumen ketika diangkut atau diperjualbelikan dari satu wilayah sumbernya ke wilayah lainnya.
Ia mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha perkayuan untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan termasuk kayu ulin atau biasa disebut kayu besi jenis kayu terkuat asli hutan Kalimantan yang keberadaannya semakin langka.
"Ketatnya perizinan bisnis kayu demi menjaga pelestarian hutan dari aksi perambahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
(sy/hn/um)