Tribratanews.polri.go.id - Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia Rodion Kryinin (37) menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Indonesia di Bali setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengumpulkan alat bukti yang kuat.
"Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RK warga negara Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Selasa (14/3/23).
Baca juga : Polisi Malaysia Tangkap 5 WNI Terkait Perampokan Rumah
Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Bali, setelah sebelumnya ditahan di rumah detensi Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar. Warga Rusia dengan nama Indonesia Alexander Nur Rudi tersebut terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena diduga melanggar pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, warga negara Ukraina berinisial RK (37) mengaku membeli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp31 juta.
Tujuan membeli KTP tersebut yakni untuk memudahkan segala urusan selama menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. RK yang mengaku datang ke Bali untuk menghindari perang yang terjadi di Ukraina rela membayar calo untuk kepentingan pembuatan identitas dengan memalsukan dokumen-dokumen terkait untuk mengurus dokumen tersebut.
Kabid Humas menambahkan, dalam mengusut kasus terhadap dua WNA tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali berbagi peran dimana Polda Bali fokus menangani dua WNA yang diduga melakukan tindak pidana, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengurus pihak-pihak yang membantu dua WNA tersebut mengurus dokumen berupa KTP dan KK.
(bg/hn/af/um)