Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Polisi menetapkan pria yang mengenakan baju salah satu organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait dengan kasus pemalakan terhadap sopir di Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reskrim Polisi Resort Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, pria yang disebut bernama Rudi Boy itu sudah diamankan di Polres Bogor.
“Sudah (tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, Jumat (18/5/23).
Baca Juga: Polisi Bongkar Aksi Modus Penipuan Melalui Sistem COD
Rudi (Ormas) sebelumnya viral di media sosial atas pemalakan yang dilakukan terhadap seorang sopir yang melintas. Rudi meminta uang senilai Rp 10 ribu, namun ditolak oleh sopir dengan alasan tidak mempunyai uang.
Dalam video yang viral tersebut sopir juga mengatakan telah bertahun-tahun melewati jalan tersebut dan tidak pernah dipalak, Di sisi lain Rudi dengan nada tinggi teguh bahwa peraturan yang dibuatnya saat itu juga untuk meminta uang.
Atas perbuatannya, tersangka Rudi dikenakan dengan Pasal 368 subsider 335 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(as/hn/um)