Tribratanews.polri.go.id - Mukomuko. Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewa di daerah ini.
"Dalam kasus penggelapan mobil tersebut, pelaku tunggal, tidak ada keterlibatan pihak lain," ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Rabu (4/10/23).
Sebelumnya pihak kepolisian mengungkap kasus penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewaan sekaligus mengamankan pelaku berinisial MK (24) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, mengatakan, institusi telah melakukan pengembangan kasus ini dengan memanggil saksi terkait dalam kasus ini, dan menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini.
"Pelaku ini ditangkap di wilayah Kabupaten Mukomuko. Untuk tersangka pemain tunggal dalam kasus ini," ujarnya.
AKBP Nuswanto, mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan mobil sewa terungkap karena angsuran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang macet dan ada yang tidak dibayar oleh tersangka.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Perjalanan Umrah Pejabat di Cianjur, Polisi Akan Selidiki
Pada awal bulan Mei 2023 tersangka mulai mendirikan usaha "Rhido Indah Jaya", usaha jual beli mobil seken di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Sementara pada pertengahan bulan Mei 2023, tersangka mulai mencari sewa atau rental mobil di Kota Bengkulu.
Kemudian tersangka ini mulai menawarkan kepada orang lain melalui media sosial Facebook dan terjadi kegiatan penggadaian antara tersangka dengan konsumennya seharga Rp20 juta.
Sementara itu, yang menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 orang warga Kota Bengkulu dan tiga orang warga Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, jelasnya, yakni sebanyak 16 unit mobil dan tiga buku tabungan BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Bengkulu.
Ia menjelaskan, modus dalam kasus ini melakukan pinjam atau sewa dan rental mobil. Setelah disewakan melakukan penggadaian dengan bujuk rayu, pada saat jatuh tempel unit mobil dikembalikan dan yang dititipkan akan dikembalikan secara utuh.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 subsider pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.
(fa/pr/nm)