Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum menyebut tersangka kasus pelecehan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia lebih dari satu orang.
“Hasil penyidikan sementara, lebih dari satu (tersangka),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Rabu (4/10/23).
Sampai saat ini ia belum bisa merinci jumlah tersangka yang terlibat karena baru bisa ditetapkan setelah dilakukan proses gelar perkara pada hari ini berdasarkan alat bukti yang ada.
“Tergantung dari alat bukti, apakah sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam proses gelar perkara penetapan tersangka.
Baca Juga: Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4
"Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan juga kami di sini menggandeng mitra untuk bersama-sama kami yaitu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kemudian LPSK, kemudian dari UPTD PPK DKI," ujarnya.
Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara kasus pelecehan seksual saat pemeriksaan tubuh (body checking) terhadap para finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan penyidik sedang bersiap melaksanakan gelar perkara soal kasus Miss Universe.
Senada disampaikan pengacara korban dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini yang menyebut gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.
“Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
(fa/pr/nm)