Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek

12 June 2025 - 12:00 WIB
jpnn

Tribratanews.polri.go.id – Banten. Kepolisian Daerah Banten, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus permintaan jatah proyek Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali.

Latar belakang tersangka baru dalam kasus minta proyek tanpa tender merupakan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon berinisial IB.

Kemudian tersangka yang kedua merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (LSM BMPP) berinisial ZB.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., mengatakan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus pemerasan yang terjadi di PT Chandra Asri Alkali.

"Tersangka IB ditangkap saat menghadiri undangan sebagai saksi, sedangkan ZB diamankan di Pandeglang," jelasnya, dilansir dari laman jpnn, Rabu (11/6/25).

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan peran tersangka IB melakukan pemukulan meja serta marah-marah pada saat pertemuan dengan perwakilan PT Chandra Asri Alkali.

"Sedangkan ZB selaku ketua LSM BMPP melakukan ancaman akan menutup atau memblokade," ujarnya.

Ia juga menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 Jo 335 tentang pemerasan serta pengancaman. "Jadi, kedua tersangka terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara," jelasnya.

Menurut dia, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di PT Chandra Asri Alkali.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dengan tujuan menjaga keamanan iklim investasi di Banten," tutupnya.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment