Tribratanews.polri.go.id - Depok. Polisi menetapkan tersangka pengemudi mobil koboi di Depok, berinisial P (39).
"Sudah (jadi tersangka)," ujar Kapolres Metro Kota Depok, Kombes. Pol. Arya Perdana, Senin (18/11/24).
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya. Saat ini pun tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam.
"Rencananya (ditahan), tapi sementara belum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi mobil melepaskan tembakan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun, P melepaskan tembakan ke udara setelah bersitegang dengan pengemudi lain.
(ay/hn/nm)