Polisi Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai 3 Miliar di Banjarmasin

17 November 2024 - 11:40 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Polda Kalsel, melalui Satuan Reserse Narkoba, Polresta Banjarmasin, berhasil memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi senilai Rp3 miliar lebih. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di Markas Polresta Banjarmasin pada Jumat.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur detergen, lalu dibuang ke saluran pembuangan," ujar, Kapolresta Banjarmasin, Kombes. Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman Antaranews, Jumat (15/11/24).

Dalam kesempatannya ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024.

Dari beberapa kasus narkoba tersebut ada sebanyak 32 orang tersangka yang ditangkap petugas terdiri dari 31 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan.

Ia juga menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari laporan polisi (LP) yang ada di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran.

"Kami adakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap dari bulan September sampai dengan bulan November 2024," ujarnya.

Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa pemusnahan narkoba ini sebagai bentuk dari penegakan hukum, yang bertujuan untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai satu orang," jelasnya.

Ia menerangkan total dari keseluruhan barang bukti yang pihaknya musnahkan ini apabila diuangkan mencapai senilai Rp3.004.145.000.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, menjelaskan bahwa dari 27 kasus yang ditangani, 15 LP berasal dari Satresnakoba Polresta Banjarmasin.

Selanjutnya, dua LP dari Polsek Banjarmasin Barat, empat LP dari Polsek Banjarmasin Timur, dua LP Polsek KPL, tiga LP dari Satpolairud Polresta Banjarmasin, dan satu LP dari Polsek Banjarmasin Utara.

Kompol Prawira Bala Putra Dewa, mengatakan dari total barang bukti yang berhasil diamankan, terdapat dua kasus narkoba yang menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan berinisial AR yang membawa 18 paket sabu seberat 919,70 gram.

Sedangkan, untuk kasus kedua melibatkan tersangka laki-laki berinisial BH yang memiliki 15 paket sabu-sabu seberat 670,67 gram, serta 88 butir ekstasi berwarna pink dengan berat total 38,34 gram.

"Selain itu, dalam ungkap kasus narkoba ini, kami juga meringkus tiga orang residivis yang tidak jera dan kembali terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika," tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment