Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Kepolisian akhirnya menetapkan dua mahasiswi UHO berinisial NI (22) dan SF (20) sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan kepada adik juniornya inisial WAP (19). Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan.
"Iya, benar NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolresta Kendari dilansir dari Antara, Minggu (5/6/23).
Baca Juga: Pasutri Polisi Temukan Bayi di SPBU dan sudah Dikerumuni Semut, "Kami Akan Asuh Bayi Ini".
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Kami kenakan Pasal 170 KUHP," tutupnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.
(my/pr/um)