Polisi Tetapkan DJ Tersangka Pembunuhan Penjual Semangka di Jaktim

9 January 2024 - 16:47 WIB
Dok. Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka pembunuhan dengan membacok dan menyiram air keras korban S (33). Pembunuhan itu terjadi dikarenakan istri DJ berselingkuh dengan S.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Leonardus Simarmata pada Oktober 2023 mendapati komunikasi perselingkuhan istrinya dengan Sutomo. Kemudian, pada Desember 2023 tersangka membeli cairan keras secara online untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban.

Kemudian, lanjut Kapolres, pada Minggu (7/1/24) pukul 23.45 WIB, tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat.

"Hari Senin, 8 Januari pukul 00.10 WIB korban didatangi oleh tersangka di lapak UD Fadilah putra Kramat jati, tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramikan air keras ke wajah saudara Sutomo," ungkap dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Siskaeee Pekan Depan

Saat DJ melakukan aksinya, ujar Kapolres, juga terdapat karyawan yang juga terkena percikan air keras, bernama MB alias A. Air keras itu mengenai, pipi, leher, hingga tangan bagian kanan Abas.

Sementara, korban sendiri lanjut dipukul DJ berulang-ulang hingga akhirnya mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri. Sabetan pun diarahkan ke S hingga mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, dan paha sebelah kanan sampai mengalami luka terbuka.

"Pukul 04.00 korban sempat dilarikan ke rumah sakit lalu meninggal dunia. Sementara korban Abas sedang menalani perawatan di RS Polri Kramat Jati," jelas Kapolres.

Polisi kemudian menyangkakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment