Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Dalam kurun waktu 3 hari, Polda Kepri berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimsum Polda Kepri. Senin (8/1/24).
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan pada hari Sabtu, tanggal (30/12/23) lalu, sekitar pukul 03:00 WIB, korban yang berumur 18 tahun pada saat itu berada sendirian menunggu temannya di Halte Kawasan PT. Cammo, Kec. Batam Kota. Kemudian dua tersangka dengan inisial ED dan SSG mendekati korban dimana para tersangka mengaku dirinya sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban.
Setelah korban menyerahkan identitasnya, para tersangka menodongkan senjata api terhadap korban kemudian mengambil barang-barang miliknya, dan memerintahkan korban untuk ikut/dibonceng oleh pelaku lalu korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden dan tersangka melarikan diri.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Kembali Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024
Barang yang didapatkan dari hasil pencurian tersebut kemudian dijual ke tersangka yang berinisial R. Kemudian para pelaku berhasil diamankan pada tanggal 2 Januari 2024.
“Modus operandi dari para tersangka adalah berpura-pura sebagai anggota polri kemudian menanyakan identitas korban lalu menodongkan senjata kemudian mengambil barang-barang milik korban,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Dari penangkapan terhadap para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, 1 butir peluru Kal 9 mm, 1 unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning, 1 kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan 1 buah motor matic.
Para pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan juga Pasal 365 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
(as/pr/nm)